TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Uang senilai Rp 117 juta yang berada di ruang Sekretaris DPRD Kota Ambon hilang digondol maling. Peristiwa pencurian itu baru diketahui pada Minggu (27/8/2023) pukul 09.00 WIT.
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay mengaku, kasus pencurian ini baru diketahui setelah adanya laporan dari Jan Tuhumury (57), pegawai DPRD Kota Ambon.
Menurut Luhukay, kasus pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh Ida Narang, yang merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Ia melihat ruangan Sekwan rusak. Ida curiga, dan kemudian melaporkannya ke Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya.
“Saat ruangan dilihat ternyata uang yang berada didalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat alias hilang,” kata Luhukay dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Ambon, Selasa (29/8/2023).
Maling yang belum diketahui ini, ternyata jeli sebelum melakukan aksinya. Pasalnya, ia sempat merusak receiver CCTV. Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksinya ketahuan.
Menurutnya, saat Pihak kepolisian dalam Hal ini Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Beli, dan anggota Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat.
“Tidak sampai 12 jam, kasus ini kemudian terungkap. Anggota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP La Beli yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Luhukay.
Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi pencurian baik PNS maupun personil Satpol PP juga ikut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku ASL (51), yang adalah oknum PNS di kantor itu mengakui kepada personel Buser, bahwa dirinya yang melakukan pencurian,” pungkas dia.
Mendengar pengakuan pelaku, lanjut Luhukay, tim Buser langsung mengamankan yang bersangkutan.
Pelaku juga membawa tim Buser ke salah satu pondok yang berada di Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Di sana pelaku menyimpan barang bukti hasil curian.
“Pelaku kini diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp 72.577.000, dan motor Mio 125 Im3 warna hitam, yang dibeli dengan uang hasil curian dengan harga Rp. 17.500.000,” tandas Luhukay.