TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kedapatan melakukan penggalian pasir ilegal, satu unit truk diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Merauke.
Pemilik truk tersebut melakukan penggalian pasir tanpa izin dan mengambil di lokasi yang tidak seharusnya atau dilarang yaitu di Pantai Payum. Pelaku merupakan bagian dari TO (Target Operasi) Satpol PP yang sebelumnya selalu lolos dari pantauan.
“Kita terapkan denda maksimal Rp 7.500 satu truk. Mereka ini lakukan penggalian tapi kita baru ketangkap tangan kemarin,” terang Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, Rabu (9/8/2023).
Pembayaran denda dilakukan di Badan Pendapatan Daerah, kemudian dibuatkan surat pernyataan tidak mengulang. Kalau nantinya masih mengulang, akan dikenakan UU Lingkungan Hidup.