TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsda TNI Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Hal itu disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam konfrensi pers bersama pimpinan KPK Firli Bahuri di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personil TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Agung Handoko dikutip Selasa (1/8/2023).
Danpuspom TNI Agung juga menyebut keduanya akan menjalani masa tahanan di Instalasi Militer TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
“Keduanya saat ini juga kami lakukan penahanan kita tempatkan di instalasi makanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom TNI AU),” jelasnya.
Lebih rinci, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya disangkakan dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dari sangkaan pasal itu adalah 20 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan tetapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.