BeritaKriminalitasPeristiwa

Puluhan Wanita Dijadikan Budak Seks di Penjaringan dengan Modus Kerja di Klinik Kecantikan

×

Puluhan Wanita Dijadikan Budak Seks di Penjaringan dengan Modus Kerja di Klinik Kecantikan

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial TW seorang pria asal Lampung yang menjaring puluhan wanita sebagai pekerja seks berhasil diringkus tim Resmob Polsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023) (Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus pria asal Lampung berinisial TW (23 tahun) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi menuturkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku bahwa saudara atau adik kandungnya MJS telah hilang lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan.

“Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik,” ucap Bobby saat Konferensi Pers, Jumat (18/8/2023).

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob langsung mendatangi sebuah tempat kost di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan yang diketahui korban disekap didalam ruangan.

“Ada ancaman, bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim opsnal resmob, kanit reskrim dan kasubnit resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kos,” Kata Bobby.

Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Kemudian berdasarkan para saksi wanita CMS, SW, NU, SR, dan MJS membenarkan bahwa mereka dipekerjakan kafe royal sebagai wanita penghibur.

“Kemudian tim datang ke lokasi cafe untuk penggledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan,” paparnya.

Adapun menjalankan bisnis haram ini TW bertugas untuk merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para wanita diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe yang masih DPO.

Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai keuntungannya, TW mendapat keuntungan 1-2 juta per orang dari wanita yang di rekrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *