TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke mengadakan Coffee Morning dengan pimpinan atau perwakilan perbankan dan Pegadaian sebagai instansi pengurus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Merauke.
Pertemuan ini tidak lain membahas tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima KUR di Kabupaten Merauke. Terutama penyampaian implementasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi nomor 1 tahun 2023,
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
“KUR di atas 100 juta wajib menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Begitu juga KUR di bawah 100 juta dapat diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali, di salah satu Cafe di Merauke, Kamis (3/8/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkenalkan lima program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sekurangnya penerima KUR mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Lebih bagus lagi kalau ingin mengikuti program tambahan.
Untuk itu, para pimpinan atau perwakilan dari perbankan perlu mengetahui Permen terbaru sehingga membantu mengimplementasikannya, diawali dengan edukasi kepada penerima KUR akan manfaat dan kewajiban sebagai warga negara untuk mengikuti program yang disiapkan pemerintah.
“Ke depan kita harapkan, penerima KUR harus mengikuti program Jamsostek agar mendapatkan perlindungan yang sama.
Mari kita sama-sama menyukseskan program pemerintah,” ajak Alamsyah.
Coffee Morning kali ini dihadiri pihak Pegadaian, Bank Mandiri, Bank Papua, BRI dan BNI. “Yang namanya aktivitas kerja akan ada kemungkinan terjadi kecelakaan kerja sehingga pemerintah memberikan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya.