TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mendapatkan alokasi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Pusat (Pempus).
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, hal itu tersebut telah disampaikan secara resmi kepadanya lewat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI.
“Tiga formasi yang akan dibuka untuk PPPK Kota Ambon, yakni Tenaga Pendidikan sebanyak 597 orang, Tenaga Kesehatan 237, dan Tenaga Administrasi Umum 90 orang. Khusus untuk Tenaga Administrasi umum, dari 90 orang tersebut dialokasikan untuk Pemadam Kebakaran sebanyak 35 orang,” ungkap Wattimena, dalam arahan saat apel pagi, di Balai Kota Ambon, Senin (7/8/2023).
Menurut dia, keputusan Menpan RB patut disyukuri, lantaran tidak semua daerah mendapatkan alokasi. Olehnya itu, Pemkot Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKPSDM) akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu disampaikan lewat keputusan MenPAN-RB formasi untuk Kota Ambon, ada daerah yang tidak dapat formasi karena tidak mengusulkan,” ujar dia..
Ditemui terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengakui, sesuai hasil Rapat Koordinasi Kementerian PAN-RB bersama pemerintah daerah beberapa waktu lalu, maka usulan Pemkot Ambon terhadap formasi Calon PPPK telah diterima.
“Kenapa sampai Pemkot bisa dapat, karena Pak PJ Wali Kota, Bodewin M. Wattimena mengusulkan kepada pempus, dan kemudian pempus merespon usulan tersebut,” ungkap Ririmasse.
Dia membenarkan, jika tidak semua daerah mendapatkan formasi penerimaan pegawai, namun Kota Ambon mengusulkan dan diakomodir. Hal ini tentunya disambut dengan sukacita, sebab dapat menjawab persoalan terkait tenaga kontrak di lingkup Pemkot Ambon.
“Dengan dibukanya formasi ini, maka pegawai kontrak dapat terakomodir dan mengurangi beban APBD. Banyak daerah yang tidak dapat formasi, karena mereka tidak mengusulkan. Pemkot bersyukur mengusulkan dan dapat,” bebernya.
Terkait dengan penerimaan ini, tambah Ririmasse, maka akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diturunkan oleh pempus.