TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – TU (23) seorang warga Kompleks Gudang Arang Merauke pelaku penganiayaan berat kepada korban AHD hingga tangan putus di Jalan Muting Polder Merauke pada Kamis, (17/8) berhasil dibekuk polisi.
Sebelumnya, TU berhasil lolos dari pengejaran polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat itu, sekira jam 00.30 WIT, pelaku berada di jalan dalam kondisi mabuk dengan memegang sebilah parang, lalu saat korban melintas di dekatnya, pelaku menebas tangan kanan korban hingga putus.
Awalnya pelaku melarikan diri ke wilayah Muting, lalu ke Kaiburse. Kemudian penyidik dan Opsnal menuju ke TKP di Kaiburse dan membekuk pelaku. Sempat melarikan diri namun tim melumpuhkan dengan timah panas.
“Karena tim menilai kalau tidak dilumpuhkan, pelaku akan berlari lebih jauh. Pelaku dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” terang Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, Rabu (30/8/2023) dalam konferensi pers di Merauke.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dan saksi untuk kasus tersebut. Dari kasus ini, masyarakat diimbau tetap waspada dalam melakukan aktivitas.