Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Kuasa Hukum Maryam Manopo Mengaku Belum Terima Balasan Somasi Dari Kepala BPN Kota Sorong

×

Kuasa Hukum Maryam Manopo Mengaku Belum Terima Balasan Somasi Dari Kepala BPN Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong menanggapi Laporan Polisi tanggal 14 Agustus 2023 yang dilakukan oleh pelapor Maryam Manopo melalui kuasa hukumnya, Jatir Yuda Marau terkait dugaan tindak pindana penggelapan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Yarit Sakona dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa dugaan terkait penggelapan sertifikat tanah itu tidaklah benar.

Example 300x600

”Sertifikat itu belum diserahkan karena masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Sorong, dan belum ada putusan yang tetap atau inkrah,”ujar Yarit, Selasa (22/8/2023).

Yarit mengungkapkan, bahwa 8 sertifikat tersebut merupakan objek sengketa pertanahan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Sorong dengan perkara nomor 134/Pdt.G/2022/PNSon.

Jatir Yuda Marau selaku kuasa hukum Maryam Manopo, kembali menjelaskan bahwa somasi yang ia layangkan Kepada Kepala BPN Kota Sorong pada tanggal 3 April 2023 belum juga ditanggapi hingga saat ini.

”Kepala Pertanahan Yarit Sakona telah melakukan pembohongan publik karena menyatakan telah membalas surat somasi kami tanggal 4 Mei 2023. Somasi yang kami kirimkan sejak tanggal 3 April 2023 dan telah di terima oleh Alesandro R.P.Lisapaly (Pegawai BPN Kota Sorong), tidak pernah dibalas atau ditanggapi hingga saat ini, sehingga kami membuat laporan polisi tersebut,”ujar Jatir kepada teropongnews.com, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut dikatakan Jatir, bahwa barang Bukti 8 sertifikat Hak Milik Maryam Manoppo dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong Pada Badan Pertanahan Kota Sorong berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 163/Pid.B/2022/PN.Son Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 94/Pid/2022/PT Jap Tanggal 15 November 2022;

”Saudara Yarit Sakona beralasan belum dapat memberikan 8 Sertifikat tersebut karena adanya sita jaminan adalah suatu bentuk Kepicikan, mencoba melindungi perbuatannya dengan aturan-aturan yang ada. Perlu kami tegaskan, sita jaminan Pengadilan Negeri Sorong di lakukan pada tanggal 31 Maret 2023 artinya adanya tenggang waktu sekitar 4 bulan sejak Sertifikat tersebut berada di tangan Yarit Sakona sampai dengan adanya sita jaminan Pengadilan,”terang Jatir.

Ia menyebutkan, dalam tenggang waktu tersebut kliennya telah berulang kali mendatangi BPN Kota Sorong dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan, namun 8 sertifikat tersebut tetap ditahan tanpa status hukum yang jelas.

Selain itu, sambungnya, sita jaminan Pengadilan Negeri Sorong saat ini telah diangkat Kembali oleh Majelis Hakim yang sama dalam Putusuan Perkara Perdata Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Son Tanggal 23 Juli 2023;

Oleh karena itu Jatir menduga, kepala BPN Kota Sorong sengaja menahan 8 sertifikat hak milik karena adanya kepentingan, keberpihakan dengan pihak penggugat dalam Perkara : 134/Pdt.G/2022/PN. Son untuk menguasai/memiliki lahan milik Kliennya.

Tak hanya itu, Jatir saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait maraknya Mafia tanah di Kota Sorong, untuk di serahkan kepada Satgas mafia tana.

”Agar praktek mafia tanah dapat di berantas sebagaimana progam pemberantasan mafia tanah yang sedang dikampanyekan oleh Menteri Pertanahan agar Masyarakat dapat di lindungi. Selanjutnya kami akan berikan Keterangan pada Penyidik, untuk lakukan proses penyelidikan/penyidikan terkait laporan pidana kami,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600