TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPR Provinsi PBD yang dimulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIT telah selesai dilakukan komisi pemilihan umum Papua Barat Daya (PBD).
Sebanyak 92 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 11 Parpol yaitu, partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora, PKN, Partai Hati Nurani Rakyat, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat, ternyata sejumlah parpol tidak melengkapi bacaleg.
Partai Gelora 9 bacalegnya berstatus TMS namun hanya 1 orang yang dokumennya diperbaiki sedangkan 8 bacalegnya tetap TMS, begitu juga dengan Partai Buruh yang punya 4 bacaleg berstatus TMS tidak dapat diperbaiki
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara pemilu Provinsi Papua Barat Daya M. Gandhi Sirajudin,S.T mendampingi Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu membenarkan perbaikan yang dilakukan partai politik terhadap dokumen syarat bacaleg namun tidak semuanya diperbaiki.
Ada juga partai politik yang bacalegnya sudah lengkap namun dalam masa pencermatan mendatangi KPU Papua Barat Daya untuk melakukan sinkronisasi pada hari terakhir yaitu Golongan Karya.
“Ada beberapa partai politik yang merasa tidak bisa melengkapi dokumen syarat perbaikan, jadi ada beberapa parpol yang akan kita lakukan verifikasi di tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023,” kata Gandhi dalam keterangan persnya kepada wartawan di kantor KPU Papua Barat Daya, Sabtu (12/8/2023) dini hari.
Gandhi menegaskan bacaleg yang jika ditemukan dalam tahapan verifikasi dokumen administrasi dari tanggal 12 sampai 15 tidak memenuhi syarat atau berstatus TMS maka dipastikan namanya tidak muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS) baka calon DPR Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Selanjutnya pada tanggal 16 dan 17 Agustus 2023 dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) penetapannya 18 agustus 2023, pengumuman DCS melalui media masa dan elektronik tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.
“Untuk tanggapan masyarakat terhadap DCS bakal calon anggota DPR Papua Barat Daya pada tanggal 19 sampai 28 agustus 2023, KPU akan melakukan rekap dari tanggapan masyarakat sekaligus minta klarifikasi dari partai politik pada tanggal 29 sampai 31 agustus 2023 dan hasil klarifikasi parpol disampaikan pada tanggal 1 sampai 7 september 2023.” tandasnya.
Dalam masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) hingga hari terakhir diawasi ketat komisioner badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Regina Gemennop menyoroti partai politik yang selalu menggunakan injuri time mengantre di Komisi pemilihan umum pada hal hari-hari sebelumnya tidak digunakan secara baik sehingga mengganggu tahapan yang lain.
“Dari pengawasan kami pada hari-hari sebelumnya tidak seperti di hari terakhir ini, menurut pengawasan kami ternyata koordinasi secara internal partai politik sendiri kurang begitu baik sehingga di hari terakhir begitu banyak partai menumpuk, hal ini perlu dihindari,” sorot Bawaslu.
Regina minta agar kedepan partai politik peserta pemilu jangan mengulangi lagi antrean panjang di injuri time hari terakhir tahapan berjalan.