TEROPONGNEWS.COM,TAMBRAUW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya melakukan pencermatan terhadap dokumen syarat 260 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai politik peserta pemilu 2024.
Meski kantor sekretariat KPU di Fef dipalang oleh sekelompok masyarakat namun menghentikan tahapan pemilu yang sudah sampai pencermatan dokumen syarat bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Tambrauw periode 2024-2029.
Hingga hari terakhir hasil akhir perbaikan bacaleg partai politik Kabupaten Tambrauw berjalan dengan baik meski KPU menggunakan kantor sementara di Jl Madukoro, Km 12, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim saat dikonfirmasi awak media di kantor sementara, Jumat (11/8/2023) menjelaskan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 yang terdaftar di tingkat nasional namun untuk tingkat Tambrauw hanya 16 Parpol.
“Dari 18 parpol hanya 17 partai yang melakukan pengajuan bacaleg sedangkan partai Buruh yang tidak melakukan pengajuan, kemudian pada masa tindak lanjut perbaikan dokumen bacaleg berdasarkan KPU nomor 403 yang tidak melakukan pengajuan perbaikan administrasi adalah partai Ummat maka parpol yang akan bertarung pada pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tambrauw itu 16 partai,” ucap Saharul kepada awak media di kantor sementara KPU Tambrauw.
16 Parpol yang akan bertarung merebut 20 kursi DPRD Kabupaten Tambrauw periode 2024-2029 yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golongan Karya, Partai NasDem, Gelora, PKS, PKN, Partai Hati Nurani Rakyat, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.
Dari 16 partai politik ini memiliki bakal calon legislatif bervariasi, ada yang lengkap 20 orang namun ada juga yang kurang tidak sesuai kuota setiap daerah pemilihan.
“Kita masih melakukan pencermatan sampat waktu pukul 23.59 WIT setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi syarat calon dari 16 Partai politik menuju rancangan penyusunan daftar calon sementara (DCS),” ujarnya.
Selanjutnya tanggal 12 sampai 15 Agustus dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg pasca pencermatan rancangan DCS, dilanjutkan penyusunan DCS 16 Parpol tanggal 16 dan 17 Agustus 2023.
Pada tanggal 18 agustus 2023 KPU Kabupaten Tambrauw melaksanakan penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD periode 2024-2029 dan diumumkan dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 untuk mendapat tanggapan masyarakat.
Ketua KPU Tambrauw berharap kepada masyarakat secara utuh dari Distrik Salamkay sampai distrik Kasi ikut berpartisipasi mengawal semua proses tahapan yang dilakukan KPU dan Bawaslu demi suksesnya pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 serta melahirkan pemimpin yang membangun Kabupaten ini kedepan