Kenapa Jaksa Nakal Tidak Dipidana? Pengamat Minta Jaksa Agung Adil

Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa terkesan marak. Padahal, sebagai aparat penegak hukum sudah sepatutnya para jaksa patuh atas ikrarnya sendiri dan berjanji tidak akan menerima hadiah atau janji dalam bentuk apapun. 

Akan tetapi janji manusia seperti pemberi harapan palsu alias PHP belaka, meskipun telah bersumpah atas nama Tuhan. 

Dalam catatan redaksi, sedikitnya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa, seperti menerima suap, menggunakan narkoba hingga diskriminasi penanganan perkara korupsi, disesalkan oleh publik.

Menurut pegiat antikorupsi  Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus berlaku adil, jika pihak lain korupsi diproses hukum maka oknum jaksa jika terduga korupsi maka jg harus dilakukan proses hukum. 

“MAKI menuntut jaksa diduga korupsi harus dilakukan proses hukum,” ucap Boyamin, Minggu (20/8/2023). 

Boyamin pun mengultimatum Kejagung akan menggugat praperadilankan kasusnya. “Dan jika dituruti maka akan gugat praperadilan,” pungkas dia.

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr Abdul Ficar Hadjar mengungkapkan janji Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan mempidanakan anak buahnya hanyalah omdo alias omong doang karena tidak atunbelum memproses jaksa nakal.

“itu artinya Jaksa Agung hanya omdo alias omong doang. Karena tidak/belum memproses pidana atau tidak. Jaksa-jaksa yang nakal itu, seharusnya Jaksa Agung mengumumkannya,” tutup Ficar, Minggu. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana hingga berita ini ditayangkan belum merespons konfirmasi yang diajukan.

Catatan redaksi, dalam perkara suap, tercatat Jaksa Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang. Kala itu dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) . Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang yang salah satunya PT Lawu Agung Mining, yang pemiliknya, yaitu Windu Aji Sutanto. Pengusaha ini baru saja dijerat sebagai tersangka.

Meskipun pada akhirnya Raimel Jesaja dicopot jabatannya oleh Jaksa Agung ST Baharuddin, namun hingga kini belum ada lampu hijau untuk menggiring mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakarta Selatan itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Kemudian, kasus jaksa kedua adalah mantan Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Dia dicopot dari jabatannya karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Lagi-lagi Jaksa Andi Irfan “selamat” setelah petinggi jaksa di Jawa Timur diduga hanya memparkirnya di Badiklat Kejaksaan RI. Dalam perkara narkoba Jaksa Andi Irfan tidak sendirian. Masih ada satu orang jaksa dan staf tata usaha yang kini “hilang” dari radar sanksi Jamwas.

Terakhir adalah perilaku diskriminasi oknum jaksa pidsus Kejagung dalam penanganan perkara korupsi impor garam. 

Pasalnya penuntut umum hingga kini enggan menghadirkan M Khayam selaku pelaku korupsi impor garam ke pengadilan. Sebab, menurut keterangan Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung, penyidik belum melimpahkan berkas perkara dimaksud kepada pihak penuntut umum tanpa alasan yang jelas

Sehingga JPU hanya menyidangkan lima tersangka korupsi impor garam tanpa kehadiran M Khayam. (Sofyan Hadi)

About The Author

%d blogger menyukai ini: