TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.
Sosialisasi diberikan kepada para kepala kampung/desa yang ada di Kabupaten Merauke yakni dari beberapa distrik yang ditunjuk yaitu Distrik Merauke, Naukenjerai, Semangga, Tanah Miring, dan Sota, terpusat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kamis (31/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH melalui Kasi Intel Imran Misbach menyampaikan, Jaksa Garda Desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Jaksa Garda Desa ini instruksi Jaksa Agung RI untuk dilakukan di daerah guna menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di kampung atau desa,” terang Imran pada sela-sela kegiatan.
Berdasarkan instruksi tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Merauke ikut menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, berupa:
- Melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan,
dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa. - Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Daud Holenger dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karen ketidakpahaman aparat kampung terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa.
Untuk itu, sosialisasi dari Kejaksaan Negeri diharapkan semakin menambah wawasan aparat kampung lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.
“Karena meski ada bukti fisik tapi tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) maka bisa diindikasikan sebagai adanya dugaan penyalahgunaan dana desa,” tandasnya.