TEROPONGNEWS.COM, SORSEL – Kapolres Sorong Selatan AKBP Glen Rooi Molle,S.I.K mengungkapkan kasus Ilegal Logging yang terjadi di Kampung Klamit Distrik Salkma Kabupaten Sorong Selatan, Pada Selasa (29/08/2023) besok tersangka beserta barang bukti di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Glen Rooi Molle,S.I.K saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di daerah itu. Ia mengatakan kasus Ilegal Logging yang di tangani pihaknya segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Sebelumnya Penyidik Polres Sorong Selatan telah mengirimkan berkas perkara Tahap I, dan oleh JPU Kejaksaan Negeri berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyidik Polres Sorong Selatan telah mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Sorong dan berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh JPU (P-21). Pada hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2023 akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Kapolres Sorong Selatan AKBP Glen Rooi Molle,S.I.K.
Kapolres Sorong Selatan mengatakan kejadian tersebut terjadi di Pospol Klamit, Kampung Klamit Distrik Salkma Kabupaten Sorong Selatan dengan melibatkan tersangka atas nama Jufri Tibba.
Adapun yang menjadi dasar pengukapan kasus Ilegal logging tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/VI/2023/SPKT/Polres Sorong Selatan/Polda Papua Barat, tertanggal 10 Juni 2023.
Mengenai kronologi pengungkapan aktivitas illegal logging ini, AKBP Glen Rooi Molle menjelaskan Pada hari Senin Tanggal 5 Juni 2023, Sekitar pukul 23:00 (11 malam) Anggota Jaga Pospol Klamit memberhentikan 6 (enam) unit truk bermuatan kayu Merbau dengan berbagai ukuran yang akan dibawah menuju ke Kabupaten Sorong (Aimas).
Saat dilakukan pemeriksaan sopii-sopir dari mobil truk tersebut tidak membawah surat/dokumen sahnya hasil hutan saat membawa/memuat kayu tersebut. Selanjutnya Anggota jaga Pospol Klamit menghubungi anggota sat Reskrim unit Tipidter untuk datang dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sorong Selatan, ternyata lokasi penebangan kayu-kayu tersebut bertempat di lokasi kampung pasir putih. Kemudian unit Tipidter bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya mengambil titik koordinat lokasi penebangan kayu dan memperoleh hasil bahwa lokasi penebangan kayu tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, IPTU Muharyadi,S.Tr.K, M.H telah memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, 6 (enam) orang diantaranya sopir truk, 3 (tiga) orang pemilik hak ulayat, 1 (satu) orang Pegawai Dinas Kehutanan. Selain itu, saksi ahli yang diperiksa sebanyak 2 (orang) orang yaitu, Ahli Pidana dan Ahli Kehutanan.
Adapun yang menjadi alat bukti dalam tindak pidana illegal logging ini berupa 6 (enam) unit dump truk, kayu sebanyak 505 (lima ratus lima) batang dengan total 37 (tiga puluh tujuh) kubik.
Pasal yang disangkakan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 37 angkah 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman kurungan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (100 milyar)