TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia meminta pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat Daya permudah pengurusan izin pengusaha-pengusaha tambang yang ada di Papua Barat Daya.
Sebab, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat saat ini masih dalam masa transisi kewenangan ke Provinsi Papua Barat Daya, sehingga proses perpanjangan izin tambang mengalami kendala.
‘’Sebenarnya sejak awal yang ingin kita dorong adalah untuk menghindari yang namanya pengusaha-pengusaha tambang illegal. Banyak penambang-penambang yang izinnya sudah harus diperpanjang, tapi karena serah terima kewenangan tadi, banyak penambang yang izinnya sudah mati belum bisa perpanjang lagi,’’ujarnya di Kota Sorong, Kamis (3/8/2023).
Sehingga menurutnya perlu diambil jalan tengah, yaitu bagi mereka yang izin pertambangannya sudah berakhir tidak harus lagi mengurus dari awal.
‘’Karena memang ada aturan apabila ada izin yang sudah mati itu harus diurus dari awal. Sementara pemindahan kewenangan dari ESDM Provinsi Papua Barat ke Papua Barat Daya sampai saat ini belum ada Pergubnya, otomatis itu akan berdampak bagi pengusaha-pengusaha tersebut,’’terangnya.
Apalagi, sambung Rico Sia, dalam mengurus perizinan pertambangan membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara proses pembangunan tidak boleh dihentikan.
‘’Apabila izin mereka tidak dikeluarkan, terus kebutuhan pembangunan seperti bebatuan, pasir dan lain–lain bagaimana?. Apabila izin itu mati tentunya mereka nanti bisa diproses hukum, karena izinnya belum terbit,’’terangnya.
Rico juga menegaskan bahwa hal ini semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi, pengusaha, maupun birokrasi, melainkan untuk percepatan proses pembangunan.
‘’Kami berharap ini bukan kesalahan dari dari pengusaha-pengusaha yang ada di Papua Barat Daya, tapi karena proses transisi pelimpahan kewenangan dari ESDM Provinsi Papua Barat ke Provinsi Papua Barat Daya yang sekarang ini masih dijabat oleh seorang penjabat,”ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah memberi kelonggaran kepada pengusaha-pengusaha tambang yang yang izinnya sudah berakhir akibat terlambatnya serah terima kewenangan tersebut.