Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPeristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek Papua Selatan

×

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek Papua Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dalam rangka peningkatan Kepatuhan pemberi kerja untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Inpres no 2 tahun 2021 dan Inpres no 4 tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke selenggarakan Rapat Koordinasi bersama OPD dan instansi terkait Provinsi Papua Selatan.

Rakor dilakukan mengingat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di PPS untuk empat kabupaten yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat masih di bawah 50 persen. Angka ini sangat jauh dibandingkan dengan kepesertaan di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Example 300x600

“Ini yang perlu kita diskusikan agar ke depannya ada peningkatan perlindungan khususnya kepada masyarakat kita yang ada di desa/kampung. Karena sebagian besar mereka ini belum terlindungi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali, Kamis (10/8/2023) di Sunny Day.

“Oleh karena itu, kami butuh dukungan dari pemerintah Provinsi dalam hal memberikan perlindungan bagi masyarakat kita sehingga bisa lebih sejahtera. Untuk itu dibutuhkan regulasi dan anggaran Jamsostek dari pemerintah provinsi. Sebab dalam amanat Inpres nomor 2 tahun 2021 ditujukan kepada pemerintah daerah yaitu gubernur, walikota, dan bupati supaya mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat kecil,” lanjut Alamsyah.

Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja termasuk non ASN dan penyelenggara pemilu menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mempersyaratkan kepesertaan aktif Jamsosnaker dalam pengurusan izin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyebut ada lima sektor prioritas perlindungan sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 yaitu

  1. Pengurus RT/RW dan Aparatur Desa
  2. Non ASN/ honorer
  3. Guru, tenaga pendidikan dan tenaga penyuluh
  4. Pekerja Renta seperti Petani, Nelayan, pedagang, pasar, dan pekerja transportasi
  5. Pekerja Jasa Konstruksi.

Berdasarkan data dari Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, untuk wilayah Provinsi Papua Selatan sekitar 33.000 yang masuk kategori rentan atau miskin.

“Ini jadi satu acuan sebagai prioritas untuk kita diskusikan agar yang 33 ribu ini bisa terlindungi dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan yang anggarannya berasal dari pemerintah Provinsi Papua Selatan sekurangnya dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaatnya sangat besar, ada pembayaran klaim maupun santunan ketika terjadi kecelakaan dan atau kematian bagi peserta dan beasiswa. Sebagaimana BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan ditambah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kehadiran negara, pemerintah dalam rangka untuk membantu meringankan beban bagi masyarakat kecil. Sebagaimana visi PPS adalah Terwujudnya Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera maka implementasi dari visi ini jika di kolaborasikan dengan visi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Mensejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia, menjadi kolaborasi yang sangat kuat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujar Alamsyah.

Sasaran dari kolaborasi ini adalah mengimplementasikan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PPS, Lambert Faturan menyampaikan, Pemrov butuh dibuatkan aturan untuk membantu dan mengcover masyarakat kecil supaya dibantu kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada BPJS yang sudah mengundang kami, dan kita harapkan hasil hari ini bisa dibuat dalam satu peraturan supaya pemerintah provinsi dapat menganggarkan untuk membiayai masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kadisnaker dalam membuka Rakor tersebut.

Example 300250
Example 120x600