TEROPONGNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong menanggapi pemberitaan yang ditayangkan oleh sejumlah media, terkait Laporan Polisi tanggal 14 Agustus 2023 oleh pelapor Maryam Manopo melalui kuasa hukumnya, Jatir Yuda Marau terkait dugaan tindak pindana penggelapan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Yarit Sakona dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa dugaan terkait penggelapan sertifikat tanah itu tidaklah benar.
”Jadi itu bohong, bukan penggelapan tapi sertifikat itu belum diserahkan karena masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Soron, belum ada putusan yang tetap atau inkrah.”ujar Yarit di Kantor BPN Kota Sorong, Selasa (22/8/2023).
Yarit mengungkapkan, bahwa 8 sertifikat tersebut merupakan objek sengketa pertanahan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Sorong dengan perkara nomor 134/Pdt.G/2022/PNSon.
”Kami di kantor pertahanan kota Sorong ditarik dalam laporan tersebut sebagai turut tergugat. Surat Somasi oleh Jatir Yuda Marau telah kami tanggapi dengan surat balasan tertanggal 4 Mei 2023,”ucapnya.
Dalam surat balasan somasi itu, kata Yarit, terdapat beberapa poin yang di antaranya, berdasarkan inventarisasi pada kantor pertahanan kota Sorong terhadap 8 sertifikat atas nama Maryam Manopo yang dijadikan barang bukti dalam putusan pidana nomor 163/Pid. B/2023/PNSon tanggal 28 September 2022, dan putusan banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura nomor 94/Pid/2022/PTJap tanggal 11 November 2022 menyatakan Maryam Manopo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
”Pada tanggal 1 April 2022 Vecky Nanuru selaku kuasa hukum penggugat mengajukan pemblokiran terhadap 8 sertifikat atas nama Maryam Manopo pada Kantor Pertanahan Kota Sorong,”jelasnya.
Setelah adanya putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/Pid/2022/PTJap tanggal 11 November 2022 kepada maryam Manopo pada tanggal 14 Desember 2022, selanjutnya, Vecky Nanuru selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perdata kepada Maryam Manopo di pengadilan Negeri Sorong dengan perkara perdata nomor 134/Pdt/.G/2022/PN.Son tanggal 14 Desember 2022, sehingga 8 sertifikat atas nama Maryam Manopo belum diserahkan sampai saat ini.
Berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong pda 3 April 2023, telah menetapkan sita jaminan 8 objek sertifikat dalam perkara nomor 134/Pdt/.G/2022/PN.Son.
”Berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, maka Kepala Kantor pertahanan kota Sorong belum dapat menyerahkan 8 buah sertifikat tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,”pungkasnya.