Babak Baru OTT Kabasarnas, MAKI Laporkan Alexander Mawarta ke Dewas KPK

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman. Ist
TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Buntut dari penetapan tersangka Kepala Basdarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MASKI melaporkan ke Dewas KPK lantaran terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Alexander Mawarta dengan menetapkan tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi padahal KPK tidak pernah mengeluarkan Sprindik terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi
“Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin dalam keterangan persnya, Rabu, (2/8/2023).
Dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik ini Boyamin berharap dapat membuat terang peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi sumber kekisruhan antara KPK dan TNI.
“Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT a quo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK,” kata Boyamin.
Melansir Tempo.co, sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 11 orang di wilayah Jakarta dan Bekasi terkait tindak pidana korupsi di Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu. Dalam OTT tersebut terjaring juga Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto yang langsung ditetapkan tersangka suap di instansi pencarian dan pertolongan tersebut pada Rabu 26 Juli 2023.
Berselang dua hari tepatnya Jumat 28 Juli 2023, rombongan TNI yang dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi KPK untuk mengklarifikasi soal ditetapkannya tersangka Henri dan Afri yang dianggap melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas karena tidak berkoordinasi dengan TNI. Agung mengatakan, baik Henri maupun Afri saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Basarnas masih berstatus TNI aktif, sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Pupom TNI.
“Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.