TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai Senin (3/7/2023), akan menerapkan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Retribusi sampah ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dan tidak ada pihak-pihak yang coba menghalangi, karena kewenangan retribusi sampah ada pada Pemkot Ambon,” tegas PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (4/7/2023).
Retribusi sampah di Pasar Mardika ini, kata dia, hanya Rp5.000, untuk sampah rumah tangga maupun perusahaan.
Wattimena mengaku, selama ini Pemkot Ambon menanggung uang pengelolaan sampah di Pasar Mardika, tanpa ada retribusi.
“Jadi, baik itu sampah rumah tangga maupun perusahaan harus tetap ditagih retribusinya. Dan apabila ada aparat yang mau melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan, maka langsung dilaporkan ke saya, dan saya pastikan akan dievaluasi,” tegas Wattimena.
Uang dari retribusi sampah ini, menurut Wattimena, akan dipergunakan untuk menambah armada pengangkut sampah. Selain itu, retribusi sampah ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.