Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Wattimena: Pemkot Miliki Kewenangan Tagih Retribusi Sampah

×

Wattimena: Pemkot Miliki Kewenangan Tagih Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai Senin (3/7/2023), akan menerapkan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Retribusi sampah ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dan tidak ada pihak-pihak yang coba menghalangi, karena kewenangan retribusi sampah ada pada Pemkot Ambon,” tegas PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (4/7/2023).

Example 300x600

Retribusi sampah di Pasar Mardika ini, kata dia, hanya Rp5.000, untuk sampah rumah tangga maupun perusahaan.

Wattimena mengaku, selama ini Pemkot Ambon menanggung uang pengelolaan sampah di Pasar Mardika, tanpa ada retribusi.

“Jadi, baik itu sampah rumah tangga maupun perusahaan harus tetap ditagih retribusinya. Dan apabila ada aparat yang mau melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan, maka langsung dilaporkan ke saya, dan saya pastikan akan dievaluasi,” tegas Wattimena.

Uang dari retribusi sampah ini, menurut Wattimena, akan dipergunakan untuk menambah armada pengangkut sampah. Selain itu, retribusi sampah ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.

Example 300250
Example 120x600