TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, sejak diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda), maka Pemerintah daerah diberikan kewenangan, hak dan kewajiban mengatur sebagian urusan pemerintahan, yang kemudian dimanfaatkan secara baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Wattimena, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perikanan Tahun 2023 kepada nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha Perikanan di Kota Ambon, yang berlangsung di Manise Hotel, Kamis (27/7/2023).
Kegiatan ini prakarsai oleh Dinas Perikanan Kota Ambon, dan diikuti oleh 115 peserta yang merupakan pelaku usaha perikanan pada 5 (lima) kecamatan di Kota Ambon.
“Pemberian kewenangan terimplementasi dalam banyak aturan yang dibuat, termasuk bagaimana kita menyusun regulasi yang tidak bertentangan dengan regulasi pusat, dalam rangka memanfaatkan potensi yang kita miliki,” ujarnya.
Dia mengaku, potensi perikanan yang dimiliki Kota Ambon dan Provinsi Maluku hingga saat ini belum dikelola dengan maksimal. Oleh sebab itu, pemerintah sementara berupaya, agar dapat dimaksimalkan potensi yang telah dianugerahkan bagi Maluku dan Kota Ambon.
“Karena itu berbagai aturan yang dibuat, mesti pro rakyat artinya menyusun kebijakan yang mudah diikuti tidak memberatkan nelayan dan pelaku usaha, serta terintergrasi antar seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Wattimena mengatakan, dalam tujuan tersebut ada 3 (tiga) impelementasi peraturan perundangan- undangan yang disosialisasikan, dalam rangka mewujudkan pelaku usaha perikanan yang tangguh, dalam kemajuan globalisasi yang dinamis saat ini.
Diantaranya, Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pembuatan Tanda Daftar Kapal Perikanan, dan Pembuatan Pas Kapal Perikanan.
“Jadi pemkot hari ini melalui Dinas Penanaman Modal PTSP, menargetkan 1.000 NIB diberikan kepada pelaku usaha bidang apapun termasuk usaha perikanan, karena NIB ini memberikan kepastian kepada para pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya,” jelas Wattimena.
Selain NIB, Tanda Daftar Kapal Perikanan dan Pas Kapal Perikanan juga diperlukan sebagai ijin untuk melaut.
“Intinya harus memiliki persyaratan dalam berusaha kalau melaut, jika tidak memiliki dapat dikenakan denda,” imbuhnya.
Watimena berharap, dengan danya sosialisasi ini, maka kapasitas para nelayan akan meningkat dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Ambon melalui OPD terkait, akan memfasilitasi pengurusan izin dimaksud bagi para nelayan, pelaku usaha dan pembudidaya.
“Agar masyarakat dapat berusaha dengan tenang, kami berusaha memberikan kepastian bagi pelaku usaha, mempermudah ketika mengurus izin, termasuk menjaga stabilitas keamanan,” tandasnya.