Stakeholder Fakfak Sepakat Aturan Penetapan Tarif Layanan Masuk Kawasan Konservasi

Foto bersama Stakeholder Fakfak dalam Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dan Konsultasi Publik Rencana Penetapan Tarif Layanan BLUD UPT KKPD Kaimana, Foto IST / TN.
TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat melalui Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kaimana (BLUD UPT KKPD) Kaimana bekerja sama dengan UNIPA dan Konservasi Indonesia (KI), menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dan Konsultasi Publik Rencana Penetapan Tarif Layanan BLUD UPT KKPD Kaimana, bertempat di Hotel Grand Papua Fakfak, Selasa (25/07/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Kabupaten Fakfak ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama tentang kewenangan pengelolaan kawasan konservasi serta menjaring persepsi para mitra di Kabupaten Fakfak dan pemangku kepentingan dalam kawasan konservasi terhadap rencana pemberlakuan tarif layanan BLUD UPT Pengelolaan KKPD Kaimana yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
BLUD UPT Pengelolaan KKP Kaimana mengelola 6 kawasan konservasi perairan yang berada di Kaimana dan Fakfak. 4 kawasan konservasi terletak di Kaimana dan 2 kawasan berada di Kabupaten Fakfak., 2 kawasan konservasi di Fakfak bernama Kawasan Konservasi Taman Pesisir Teluk Berau yang berada di Distrik Kokas dan Arguni, serta Kawasan Konservasi Taman Pesisir Teluk Nusalasi-Van Den Bosch yang berada di Distrik Karas.
Menurut Bupati Kabupaten Fakfak, Bapak Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., keberadaan kawasan konservasi di Fakfak adalah salah satu upaya Pemerintah untuk menjaga serta melestarikan potensi sumber daya perairan agar bisa memberikan manfaat terus menerus bagi masyarakat di Fakfak.
“Kami menilai, karena pengelolaan kawasan konservasi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat sedangkan lokasi kawasan konservasi ini berada di wilayah Kabupaten Fakfak, sehingga harus bisa dipastikan sinergitas antara provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan kawasan konservasi ini bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” jelas Untung.
Sebagai pengelola kawasan konservasi yang kini berstatus BLUD, kemandirian untuk mendorong efektivitas pengelolaan kawasan konservasi menjadi keharusan. Salah satunya adalah kemandirian untuk membiayai kerja-kerja BLUD dalam memberikan layanan terhadap pengelolaan kawasan. Ada 4 layanan utama BLUD dan membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Layanan tersebut adalah layanan pendidikan lingkungan, layanan pemberdayaan masyarakat, layanan perlindungan dan pengawasan ekosistem serta layanan pemberian rekomendasi izin pemanfaatan dalam kawasan konservasi.
Salah satu upaya mendorong kemandirian BLUD UPT Pengelolaan KKPD Kaimana adalah dengan penerapan tarif layanan yang bersumber dari pemanfaaatan jasa kawasan konservasi, dalam hal ini sector pariwisata. Kedua kawasan konservasi yang berada di Kabupaten Fakfak memiliki potensi pariwisata yang luar biasa dan jika dikelola dengan baik akan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pengelolaan kawasan itu sendiri.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat, Bapak Jacobis Ayomi, M.Si., menegaskan, “kami menyadari bahwa tanpa dukungan dari para mitra dan pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten, pengelolaan kawasan konservasi tidak mungkin bisa dilakukan secara efektif. Untuk itu, kami memastikan keterlibatan dari seluruh pihak dalam memberi ide serta aspirasi khususnya terhadap rencana penetapan tarif layanan ini. Pastinya kami berharap hal ini bisa memberikan dampak positif baik untuk pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan oleh BLUD, juga memberikan manfaat bagi pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan juga Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dan yang paling utama adalah memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Fakfak,” tutup Jacobis.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kaimana, Bapak Eli Auwe, A.PI., menambahkan,” selama ini, implementasi layanan di Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh BLUD sangat didukung oleh berbagai pihak baik Pemerintah Kabupaten Fakfak, tokoh adat dan petuanan, para komunitas dan organisasi masyarakat seperti POKMASWAS Nusa Matan, Fakfak Mengajar, KBLC, GEN-K serta berbagai pehak yang tidak dapat disebut satu persatu. Pastinya kami masih akan terus berkolaborasi dan mendorong agar pengelolaan kawasan konservasi ini akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi semua pihak,” tandas Eli.
Pada akhirnya, seluruh mitra dan pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan menyepakati bahwa untuk bisa memastikan pengelolaan kawasan konservasi berjalan efektif sehingga bisa terus memberikan manfaat kepada masyarakat dari sisi ekologi, ekonomi dan sumber ketahanan pangan masyarakat, maka penting diterapkan tarif layanan yang ditetapkan melalui aturan pemerintah. Penerapan ini harus tetap dilakukan dengan dukungan seluruh mitra serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Fakfak.