TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian (Kasubag) Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Papua Barat diduga maladministrasi.
Dalam surat tugas nomor : 800.1.11.1/189/ RO.ADMIN/ VII/ 2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani Plt Karo Administrasi Pimpinan Setda Papua Barat Helen Frinda Dewi menunjuk Riki Nelon sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Jomunikasi Pimpinan menggantikan Roberth Kondjol yang akan melaksanakan tugas di Provinsi Papua Barat Daya.
Mantan Kasubbag Komunikasi Pmpinan pada biro Administrasi pimpinan Setda Papua Barat, Roberth Kondjol kepada media ini menjelaskan bahwa surat tugas yang ditandatangani Plt Karo Administrasi Pimpinan Helen Frinda Dewi diduga maladministrasi.
“Seorang Plt tidak bisa menunjuk Plt, misalnya Plt Karo Adminitrasi Pimpinan menunjukan Plt Kasubbag, dasar hukumnya apa.? Boleh dikatakan maladministrasi, sudah begitu kop suratnyan Setda seharusnya yang ditandatangani Sekda bukan Plt Kepala Biro, Plt Kepala Biro bisa menunjukan Plh bukan Plt,” tegas Roberth Kondjol kepada media ini melalui telpon celulernya, Selasa (24/7/2023).
Ditambahkan Kondjol, seharusnya SK Pelaksana Tugas Kasubbag diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas usulan Biro Administrasi Pimpinan.
“Jadi surat tugas yang diberikan itu kop suratnya dan cap gunakan setda ditandatangi Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan berarti ini maladministrasi,” ujarnya.
Kondjol menegaskan bahwa masih ada masih ada anak-anak asli papua di Biro Administrasi Pimpinan, kenapa tidak ditunjuk sebagai Pelaksana Harian, harusnya diberikan kesempatan kepada OAP.