Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

Perlawanan Sekretaris MA Kandas, Siap-siap Rumah Prodeo KPK Menanti

×

Perlawanan Sekretaris MA Kandas, Siap-siap Rumah Prodeo KPK Menanti

Sebarkan artikel ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perlawanan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/7/2023). Kini, dia mesti mematuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka suap dalam kasus dugaan jual beli perkara di MA. Tak tertutup kemungkinan Hasbi bakal menjadi penghuni rumah prodeo atau rumah tahanan KPK, seperti kebanyakan tersangka korupsi lainnya.

Dalam pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menilai penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum. Dua terdakwa yang dimaksud yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung. 

Example 300x600

Keterangan terdakwa yang mengarah pada Hasbi Hasan itu dinilai hanya pernyataan sepihak dari Theodorus Yosep Parera dan bersifat de auditu juga tidak beralasan hukum Dari keterangan terdakwa tersebut, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023. Spindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. 

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu menambahkan tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, Komisi Antirasuah itu juga telah punya prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan. “Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Alimin Ribut. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.

Sebelumnya, kubu Hasbi Hasan menyebut, tindakan KPK yang menjadikan laporan pengembangan penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan produk pro justitia. Atas gugatan ini, tim kuasa hukum Sekretaris MA itu juga telah memberikan beberapa bukti surat dan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat gugatan mereka. 

Sementara Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan KPK menghadirkan 140 bukti dan 1 orang ahli guna menanggapi gugatan praperadilan Sekma Hasbi Hasan. 

Menurut Ali, argumentasi KPK juga didukung dengan penanganan perkara praperadilan tersangka lainnya, yaitu Dadan Tri Yudianto. Adapun Dadan merupakan pengusaha dan pernah duduk sebagai Komisaris Independen PT Wika Beton. 

Dadan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ke Hasbi Hasan. Suap diberikan untuk mengondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK). 

Ali mengatakan, praperadilan Dadan sudah ditolak hakim di PN Jaksel. Ia juga menyatakan, KPK tidak membedakan penanganan perkara Hasbi karena ia masuk dalam konstruksi perbuatan yang sama. “Adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.

Example 300250
Example 120x600