TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Prahara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI belum juga usai. Setelah dua bos mereka pada tahun 2021 terjerat kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu, kali ini sejumlah petinggi lainnya dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tebu.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan saat ini penyidik KPK memeriksa lima orang saksi terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI di wilayah Kabupaten Situbondo dan Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Kelima orang saksi tersebut adalah Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017 Agoes Noerwidodo, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda, dan anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016 Arief Radinata.
Kemudian Direktur Operasional PTPN periode 2014-2017 Aris Toharisman dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT. Perkebunan Nusantara XI Agustinus Banu Wiryawan.
Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Senin (17/7/2023) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
“Didalami juga mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait, termasuk para tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Bukan cuma pemeriksaan, KPK juga telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. “Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” jelas Ali.
Ali tak membeberkan identitas lima pihak yang dicegah itu. Dia hanya menyebut, tiga orang diantaranya merupakan pejabat aktif di PTPN XI, dan dua lainnya pihak swasta.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan hingga Desember 2023. Penyidik bisa memperpanjang masa cegah tersebut jika diperlukan. “Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah, yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, serta Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Muchamad Khoiri. Kemudian, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro, serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7/2023), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Disebutkan juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, namun belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
KPK juga telah menggeledah kantor PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/7/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan serta alat elektronik. Seluruh bukti ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Selain kantor PTPN XI, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya. Antara lain, yakni perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, serta beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang. “Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata Ali.
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai temuan tersebut. Namun, ia menyebut, barang-barang bukti itu kini telah diamankan tim penyidik. “Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,”ujar Ali.
Ali menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pencarian barang bukti. Sehingga dugaan korupsi tersebut dapat menjadi terang dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Yunianta membenarkan adanya penyidik KPK mendatangi Gedung PTPN XI di Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, pada Jumat pekan lalu. Kedatangan tim KPK itu terkait pengadaan lahan di Baluran dan Kejayan. “Memang ada pemeriksaan oleh KPK di kantor PTPN XI Surabaya,” kata Yunianta.
Penyidik KPK tiba di Gedung PT Perkebunan Nusantara XI sejak pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan tiga unit mobil. Kemudian para penyidik melakukan pemeriksaan selama enam setengah jam atau hingga pukul 15.00 WIB. Menurutnya, kedatangan para penyidik untuk melakukan pemeriksaan terkait pengadaan lahan oleh Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI. “Sejauh yang kami tahu dari surat KPK tadi di Baluran Situbondo dan Kejayan Pasuruan,” lanjutnya.
Para penyidik juga turut membawa sejumlah berkas dari Gedung PT Perkebunan Nusantara XI. Dia menyebut pemeriksaan bersifat normatif. “Sejauh ini terkait berkas-berkas yang dibawa, tapi sifatnya normatif saja terkait proses pengadaan, data-data pengadaan lahan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan berkas, penyidik langsung memasukkannya ke dalam koper. Dia tak mengetahui secara pasti berapa jumlah koper yang dibawa oleh para penyidik untuk menampung berkas dari PT Perkebunan Nusantara XI. “Kami detail koper kurang tahu. Sebenarnya ndak banyak berkasnya, berkas serah terima, pengadaan saja. Ndak banyak, cuma kopernya saja yang banyak,” kata Yunianta.
Yunianta menambahkan, penyidik juga turut meminta keterangan kepada pimpinan dan sejumlah orang dari PT Perkebunan Nusantara XI. “Pimpinan diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan normatif. Termasuk ada yang dibutuhkan sudah kami serahkan, kooperatif. Setelah itu tanda tangan berita acara, termasuk saya sudah selesai pemeriksaan. Sebagai saksi saja, hanya pak dirut. Yang lain dimintai keterangan, Bukan dipanggil resmi,” ucapnya.
Dia juga menyatakan para penyidik KPK tak membawa satupun orang yang telah diperiksa. “Tidak ada, sifatnya pemeriksaan. Hanya berkas yang dibawa,” kata dia.
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus.
Menurut dia, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.