KPU Provinsi PBD Komitmen Ciptakan Pemilu 2024 Rama Lingkungan

Foto Bersama Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu, Senior Jurnalis Sorong Raya, Tupono, Ketua Masyarakat Jurnalis Lingkungan Papua Barat Daya, Junaidi bersama peserta yang terdiri dari Jurnalis dan Jurnalis Warga, Foto Hizkia / TN
TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang merupakan pemilu pertama bagi Provinsi Papua Barat Daya setelah pemerintah bersama DPR RI menetapkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan hadirnya Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias D Kambu sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jurnalis, Anak Muda, Politisi, Penyelenggara Pemilu yang digagas Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Rabu (05/07/2023).
Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya dipilih Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists) sebagai kota pertama diselenggarakannya kegiatan yang diberi Thema “Memperkuat Narasi Lingkungan di Tahun Politik”.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu menyebut, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU sangat komit untuk mewujudkan pesta demokrasi lima tahunan yang ramah lingkungan. Masih kata Andarias untuk Pemilu 2024, KPU RI menggunakan aplikasi di setiap tahapan, dengan menggunakan aplikasi di setiap tahapan secara otomatis akan mengurangi potensi pencemaran lingkungan akibat sampah kertas yang berlebihan.
“KPU menjaga lingkungan dengan mengubah model tahapan pemilu, dimana pada pemilu sebelumnya kita gunakan kertas yang banyak dan kertas ini akan di musnahkan, namun untuk pemilu 2024, Kita sudah gunakan proses tahapan pendaftaran bakal calon yang berbasis aplikasi,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Meski KPU RI belum mengeluarkan PKPU terkait tahapan kampanye, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya menghimbau kepada pimpinan Partai Politik di wilayahnya untuk nantinya pada saat berkampanye menggunakan alat peraga kampanye yang rama lingkungan.
“Terkait kampanye nanti, KPU menghimbau kepada para partai politik untuk berkampanye menggunakan bahan kampanye yang bahannya rama lingkungan, memasang alat peraga di titik yang di tentukan, tidak memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon yang merusak lingkungan,” Ujarnya.
Andarias Kambu menambahkan, pihaknya akan berkordinasi secara berjenjang dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota hingga PPD dan PPS serta pimpinan Partai Politik untuk melakukan sosialisasi sehingga pengurus partai politik dari tingkat Kabupaten/Kota hingga ke tingkat kampung/desa untuk tidak menggunakan pohon mangrove sebagai alat peraga kampanye.
Sebab menurutnya, Pohon mangrove merupakan pohon yang perlu di lindungi karena memberikan dampak yang baik bagi lingkungan “mengingat hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup diantarnya yakni sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai,” tutup Ketua KPU PBD.