TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPU Provinsi Papua Selatan menerima pengajuan Perbaikan Dokumen persyaratan bakal calon DPRD Provinsi Papua dan Bakal Calon Anggota DPD.
Selama dua hari waktu penerimaan pengajuan dokumen perbaikan, sudah 8 calon DPD RI yang mengajukan dokumen perbaikan ke KPU PPS. Sementara untuk DPRD Provinsi Papua, belum ada yang memberikan konfirmasi kepada KPU.
“Dua hari sejak Rabu kemarin 4 orang dan hari ini kami terima 4 orang untuk yang DPD RI, untuk DPRD PPS belum ada yang konfirmasi ke KPU,” terang Ketua KPU PPS Theresia Mahuze, Kamis (6/7/2023) di Sekretariat Bersama KPU Merauke.
Bagi bakal calon yang sudah menyerahkan dokumen perbaikan selanjutnya menunggu KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dan kemudian hasilnya akan diumumkan lolos dan tidaknya.
“Kami KPU masih menunggu bakal calon yang belum menyerahkan dokumen perbaikan. Intinya kami standby,” sambung Theresia.
Ketua Bawaslu PPS, Marman menyebut bahwa Komisioner Bawaslu PPS selalu terlibat untuk mengawal setiap proses dan tahapan menuju Pemilu 2024.