TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa tahanan Komisiaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) terkait dugaan kasus suap yang terjadi di tubuh Makamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan DTY menjalani perpanjangan masa tahanan terhitung hingga 4 Agustus 2023 mendatang.
“Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan Tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan dikutip Sabtu (22/7/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan perpanjangan masa tahanan DTY dilakukan karena tim penyidik KPK butuh waktu untuk menguak status dan peran secara rinci terkait kasus suap yang terjadi di lingkungan MA.
“Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus serupa.