TEROPONGNEWS.COM, AMBON – “Hujan” interupsi mewarnai jalannya rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (4/7/2023).
Penyebab hujan interupsi dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku ini, lantaran Gubernur Maluku, Murad Ismail tidak menghadiri rapat paripurna LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Fraksi Partai Hanura yang diwakili Eddyson Sarimanella menunjukan rasa kecewanya, lantaran Gubernur Murad Ismail tidak menghadiri rapat paripurna. Padahal, bagi dia, rapat paripurna LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 ini sangat penting.
“Masa jabatan kita sudah hampir selesai, dan lembaga DPRD harus dihormati. Kami minta sejajar dalam penempatan, dari awal masa jabatan Gubernur sampai akhir masa jabatan masih terus diwakilkan Wakil Gubernur. Ada apa ini?,” tanya dia.
Untuk itu dia meminta, agar rapat paripurna LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 diskor, hingga Gubernur Murad Ismail hadir, dan mengikut rapat paripurna dimaksud.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Richard Rahakbauw menyatakan, ketidakhadiran Gubernur Murad Ismail bukan hanya sekali, tetapi sudah terjadi berulang kali.
“Selama 5 tahun Gubernur hanya datang pada saat melantik pimpinan DPRD, dan hanya ada pada saat HUT Provinsi Maluku. Bisa dikatakan, kehadiran gubernur bisa dihitung dengan jari,” kata dia kesal.
Rahakbauw juga menyoroti pernyataan Gubernur, pada saat momentum penyerahan hewan kurban menjelang perayaan Idul Adha, beberapa waktu lalu.
“Pernyataan Gubernur menciderai lembaga DPRD, dan lembaga ini telah dilecehkan. Jika kami balikan narasi tersebut, maka Saudara Gubernur tidak pernah hadir, dan tidak pantas menjadi Gubernur,” tegas dia.
Fraksi Partai Golkar mengancam walk out, apabila LPJ Gubernur Maluku tetap dilanjutkan, tanpa kehadiran Murad Ismail sebagai Gubernur.
Anggota Fraksi PKS, Fauzan Alkatiri menyatakan, ketidakhadiran Gubernur menjadi preseden yang sangat buruk bagi pemerintahan, khusus Pemerintah Provinsi Maluku. Lembaga DPRD harus dihormati, karena sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Saya sarankan rapat ini kita hentikan dan ditunda. Kita minta pertanggungjawaban Gubernur Maluku,” pungkas dia.
Untuk menetralisir keadaan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, kemudian mengambil langkah bijak dengan menskorsing sidang selama 5 menit, untuk mendengarkan pandangan ketua fraksi dan ketua komisi.
Terhitung 9 orang anggota DPRD menginterupsi jalanya rapat LPJ, enam orang menyatakan menolak, dan tiga orang meminta dilanjutkan. Rapat paripurna tersebut dihadiri 27 anggota DPRD, dan dianggap memenuhi quorum untuk mengambil keputusan.