TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pergantian calon anggota KPU di 3 kabupaten yakni Tambrauw dan Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya dan Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat sempat memicu polemik.
Merespon hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan keputusan penggantian tersebut telah sesuai mekanisme dan UU.
Dijelaskannya, nama-nama kader parpol itu awalnya telah ditetapkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih sesuai dengan hasil seleksi. Namun, mereka langsung dicoret usai KPU RI mengetahui kalau mereka adalah anggota parpol.
“Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota parpol. KPU kan sedang menetapkan hasil seleksi dari timsel untuk beberapa provinsi di 25 kabupaten/kota di 5 provinsi, pengumuman sudah ditayangkan kemudian muncullah tanggapan-tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Hasyim menuturkan untuk Manokwari Selatan itu terdapat yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019, begitupula di Tambrauw yang juga caleg pada Pemilu di tahun yang sama.
“Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu parpol dan namanya masuk dalam sipol. Maka kemudian karena TMS, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut,” bebernya.
“Orang-orang ini kan nggak jujur yang kita ganti, dirinya pernah jadi anggota partai atau masih jadi anggota partai, pernah jadi caleg tapi nggak pernah ngomong,” kecamnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 935 Tahun 2023, nama Zul Fitra Wassahua yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi anggota KPU Manokwari Selatan digantikan oleh Emanuel Nuba.
Kemudian, nama Yohanis Victor Baru digantikan oleh Septianus George Saa menjadi anggota KPU Kabupaten Tambrauw.
Sedangkan, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 967 Tahun 2023, nama Terianus Hubert yang sebelumnya terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan digantikan oleh Yulius Yarollo.