TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wenpi Wetipo dan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung meninjau lokasi rencana pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sabtu (17/6/2023).
Adapun rencanan lokasi rencana pembangunan tersebut berada di kawasan stadion Wombik, kilometer 16 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad menjelaskan, bahwa sebelumnya rencana lokasi pembangunan berada di kilometer 18, namun karena terdapat sertifikat di atas sertifikat, maka rencana pembangunan dipindahkan ke kilometer 16.
“Lokasi ini ini adalah lokasi alternatif kedua. Sebelumnya di KM 18, tetapi setelah kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, ternyata di KM 18 masih terdapat banyak sertifikat di atasnya,”jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Musa’ad, kilometer 16 dipilih menjadi rencana lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya karena lokasi tersebut milik pemerintah Kabupaten Sorong.
“Lokasi ini sudah bersertifikat milik Pemerintah daerah dengan luas 55 hektar. Di belakang tribun ini ada lagi tanah yang masih kosong sekitar 30 hektar dan sedang dalam pembicaraan untuk kita beli, karena masih ada hutan Mangrovenya. Kita harapkan dari hutan Mangrove sampai ke bibir pantai bisa jadi wilayah pusat Provinsi Papua Barat Daya,”ujarnya.
Musa’ad menambahkan, dengan dijadikannya kawasan stadion Wombik sebagai lokasi rencana pembangunan, sebagai pengganti maka pusat olahraga akan dibangun di Kabupaten Sorong.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa kehadiran komisi II merupakan bagian dari pengawasan, sebab persoalan tanah di Papua tidaklah sederhana.
“Karena penduduk di Papua ini jarang ,kita kira tidak ada masalah. Nun jauh dari Jakarta ternyata di Papua Ini masalah tanah tidak sederhana, makanya ini juga akan menjadi bahan kami saat nanti saatrapat kerja bersama BPN untuk menindalanjuti permasalahan tanah di Papua,”ucapnya.
Menututnya, masalah tanah harus segera diselesaikan, sebab Papua Barat Daya yang merupakan Daerah Otonomi Baru, ke depan jumlah penduduknya akan bertambah.
Ahmad mengungkapkan beberapa kriteria pembangunan kantor Gubernur, di antaranya memiliki lahan yang cukup, tidak bersengketa dan terdapat hamparan.
“Kalau di undang-undang itu kan memang lokasi ibu kota Papua Barat Daya di kota Sorong, sementara lokasi pembangunannya masih di wilayah kabupaten Sorong. Tapi sudah disampaikan tadi, nanti Pemerintah Kabupaten Sorong akan meminta revisi Perda tentang batas wilayah kota Sorong, untuk memindahkan lokasi pembangunan kantor gubernur Papua Barat Daya ke Kota Sorong,”pungkasnya.