TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Langkah pimpinan DPRD Kota Ambon untuk bertemu dengan eks Ketua Umum (Ketum) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Yusuf Solihin merupakan langkah yang salah dan keliru.
Pasalnya, Yusuf Solihin telah dipecat dari kapasitas sebagai Ketum PKP lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Menyikapi hal tersebut, akademisi Yan Marantika mempertanyakan langkah pimpinan DPRD Kota Ambon tersebut.
“Ada apa? Seharusnya, pimpinan DPRD Kota Ambon harus bertemu dengan kedua kubu, bukan hanya satu kubu saja. Ini menyalahi aturan sebenarnya,” kata dia kepada Teropongnews.com, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, tiga pimpinan DPRD Kota Ambon, yakni Ketua DPRD, Ely Toisutta, Wakil Ketua Rustam Latupono dan Jafry Taihutu melakukan pengecekan ke Jakarta, terkait dengan keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP.
Pengecekan ini dilakukan, setelah adanya surat masuk dari Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon PKP, untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Ambon, masing-masing Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany, yang telah pindah ke partai lain, setelah PKP dinyatakan tidak lolos untuk ikut dalam Pemilu 2024.
Langkah ketiga pimpinan DPRD Kota Ambon ini dianggap kebablasan, lantaran yang ditemui hanyalah kubu Yusuf Solihin.
Seharusnya, kata Marantika, pimpinan DPRD Kota Ambon tidak perlu terburu-buru, dalam menindaklanjuti proses PAW. Namun alangkah bijaknya, jika pimpinan DPRD menemui kubu hasil munaslub.
“Kan berdasarkan pernyataan dari PKP hasil munaslub, jika Yusuf Solihin sudah tidak berkantor pada Sekretariat DPN PKP, di Jalan Martapura Nomor 9 Jakarta. Padahal, alamat itu sesuai SK Kemenkumham. Dengan demikian, maka seluruh kepemimpinan PKP provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dinyatakan demisioner. Kan aneh, jika DPRD Kota Ambon menerima usulan PAW dari pengurus yang sudah demisioner,” tegas Marantika.
Menurutnya, jika kedua kubu, baik kubu Yusuf Solihin maupun Mayjen Tanjung, yang merupakan Ketum hasil munaslub menyampaikan SK kepengurusan baru ke Kemenkumham, maka SK kepengurusan DPN PKP awal dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Kepengurusan awal dianggap sudah gugur, karena Sekjennya bukan lagi Sahrul Mamah, yang sudah merapat ke PKP hasil munaslub. Nah, informasi yang saya dapatkan, Kemenkumham telah menawarkan, agar kedua kubu Isla. Itu berarti, DPRD Kota Ambon tidak bisa gegabah melakukan proses PAW,” tandas Marantika.