TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sebanyak enam truk muatan tanah timbun diamankan petugas Satpol-PP Kabupaten Merauke karena menyalahgunakan izin lokasi penggalian tanah timbun.
Akibatnya, pemilik truk harus membayar sanksi administrasi sebesar Rp 7.500.000 untuk disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Merauke.
“Mereka gali tanah timbun menggunakan izinnya orang tetapi tidak sesuai dengan titik yang diberikan. TKP penggalian di belakang Stadion Katalpal yang merupakan tempat yang tidak diizinkan untuk dilakukan penggalian,” terang Kasatpol PP, Fransiskus Kamijai, Selasa (6/6/2023) di Merauke.
Kasatpol PP menegaskan, pemilik truk menandatangani pernyataan dan wajib menyelesaikan sanksi administrasi. Jika masih membandel, akan dikenakan pasal lain, kata Frans.
Selain izin, aturan saat pengangkutan tanah juga tidak dipatuhi, seperti menggunakan terpal untuk menutupi muatan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain. Diakui banyak pemain pasir ilegal maupun tanah timbun yang lolos dari pantauan petugas. Namun, petugas akan rutin melakukan razia.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, agar melakukan penggalian sesuai lokasi yang diizinkan pemerintah. Sangat dilarang untuk menggali sesuka hati sebab akan berdampak pada kerusakan alam, serta terjadi banjir atau abrasi pada saat musim hujan.