TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dinas Perindagkop, Polres Merauke dan Satpol PP Kabupaten Merauke kembali melakukan penertiban bagi pelaku penjualan minyak tanah eceran di Kota Merauke.
Pemilik atau penjual minyak tanah langsung diarahkan membuat surat pernyataan terakhir.
“Jadi terhadap mereka yang menjual ecer langsung dibuatkan surat peringatan terakhir. Apabila mengulangi, langsung berurusan dengan kepolisian,” terang Kadis Perindagkop Merauke Erick Rumlus, Senin (5/6/2023) di Merauke.
Disebutkan dalam penertiban yang dilakukan tim gabungan tersebut masih banyak ditemukan oknum masyarakat yang secara sengaja mengecer minyak tanah subsidi pemerintah. Secara aturan, BBM subsidi pemerintah dilarang disalahgunakan dengan menimbun, dan menjual kembali untuk mencari keuntungan dengan harga yang tidak wajar.
Ke depan, lanjut Erick pemerintah maupun aparat kepolisian lebih tegas lagi guna menekan aktivitas pelanggan terhadap BBM subsidi jenis minyak tanah itu. Berharap, kesadaran masyarakat kian meningkat untuk tidak melakukan pengeceran minyak tanah.