Pemkot Jambi Kekeh Tunggu Permintaan Maaf Siswi SMP Usai Kritik Walikota dan Perusahaan Asing

siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff usai videonya di viralkan netijen mengkritik Pemkot Jambi. (Foto: Tangkapan layar).
TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Jambi akan segera mencabut laporan polisi atas pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff usai videonya di viralkan netijen.
Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra dalam keterangannya mengatakan laporan tersebut tidak akan di proses lebih jauh jika Syarifah meminta maaf.
“Dari awal laporan, kita sudah sampaikan tidak ada niat untuk memenjarakan, ketika ada permintaan maaf maka kasus ini tidak akan berlanjut,” kata Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Alwejon Putra dalam konferensi persnya itu, Senin (5/6/2023).
Gempa berdalih laporan yang dilayangkan Pemkot Jambi bukan menyerang secara pribadi, melainkan akun TikTok miliknya dan tentu kata-kata kasar bernada ujaran kebencian kepada Pemkot Jambi.
“Yang kita laporkan ini bukan secara pribadi, tapi akun TikTok nya, kita tidak tahu kalau namanya SFA, selain itu dalam video yang di-upload SFA menyebutkan Walikota itu adalah kerajaan Fir’aun dan pegawainya iblis semua, kata-kata itulah yang kita laporkan,” tegas Gempa.
Meski demikian Gempa menjelaskan Pemkot Jambi telah memaafkan Syarifah atas unggahannya yang menyebut kerajaan Firaun dalam videonya.
“Kita sudah memaafkan perbuatannya, akan tetapi proses hukum akan diserahkan sepenuhnya ke Polda Jambi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam akun Twitternya menyebut akan melindungi Syarifah. Ia juga meminta untuk melakukan prosedur hkum yang beraku dalam menghadapi anak-anak.
Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” kicaunya.
Diketahui, video yang diunggah oleh akun Twitter @partaiSocmed memperlihatkan SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.