Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Pemerintah Akan Menyita Pakaian Bekas Impor di Merauke

×

Pemerintah Akan Menyita Pakaian Bekas Impor di Merauke

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bupati Merauke, Beni Malik. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke bersama pihak terkait menggelar rapat persiapan penertiban pakaian impor di Kabupaten Merauke.

Barang-barang bekas yang diatur bisa diimpor dalam keadaan tak baru atau bekas ada dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Example 300x600

Sementara aturan mengenai larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Kita menindaklanjuti dari Permendag tersebut dengan tahapan yang sudah mulai kita lakukan sejak Maret dengan memberi peringatan kepada pedagang pakaian bekas. Namun masih saja ada yang bandel. Kemudian, hasil rapat tadi kita sepakat pekan depan kita lakukan pendekatan secara preventif kepada pemilik barang atau pedagang pakaian bekas di Merauke,” ujar Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Beni Malik, Rabu (21/6/2023).

Setelah tindakan preventif dilakukan tetapi masih saja ada yang melakukan penjualan, maka tim gabungan akan mengambil atau menyita barang tersebut, sambungnya.

Sebelumnya diakui masih diizinkan pemerintah karena produk tekstil dalam negeri belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun kini produk tekstil UMKM sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan domestik sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan perdagangan barang bekas ekspor.

Pedagang atau pelaku UMKM diharapkan segara melakukan aktivitas pemasaran yang legal, sebab Pemerintah juga akan melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk agar tidak ada lagi dropingan ke wilayah Papua Selatan.

Tujuannya, masyarakat Indonesia diarahkan lebih mencintai produk-produk domestik atau produk dalam negeri dan berpartisipasi meningkatkan penerimaan daerahnya untuk mendukung kemajuan pembangunan di Indonesia bukan menyumbang ke negara lain.

“Jangan hanya melihat dari kualitas dan harga yang murah, tetapi perlu melihat dampak-dampak lain salah satunya penyebaran penyakit kulit atau penyakit lainnya yang mungkin saja menular ke pemakai,” tutup Beni.

Example 300250
Example 120x600