TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merauke diingatkan mengikuti prosedur jika ingin maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2024.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Senin (19/6/2023) kepada wartawan setelah mendapat informasi ditemukan KPUD Merauke dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Jadi kalau dia mau daftar jadi Caleg dia harus keluar (mengundurkan diri) dari ASN,” tandas Romanus.
Sementara ini, kata Romanus belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri ke Komisi ASN pusat. Dan Pemerintah Daerah sendiri belum mendapatkan informasi atau laporan terkait pengunduran diri.
“Biasanya, pendaftaran dulu nanti saat mau penetapan mau tidak mau harus memilih, mengundurkan diri atau tidak melanjutkan sebagai Caleg,” sambung Romanus.
Namun, dirinya yakin tidak ada ASN yang mau mengorbankan atau meninggalkan statusnya sebagai ASN demi sesuatu yang belum pasti. ASN diharapkan berpikir cerdas dan bijaksana agar tidak menyesal di kemudian hari.