Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Langkah Kebablasan Pimpinan DPRD Ambon Sikapi SK PAW Dua Aleg PKP

×

Langkah Kebablasan Pimpinan DPRD Ambon Sikapi SK PAW Dua Aleg PKP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta (kiri), Wakil Ketua Rustam Latupono (tengah), dan Wakil Ketua, Jafry Taihutu (kanan). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pimpinan DPRD Kota Ambon dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Pasalnya, tiga pimpinan DPRD Kota Ambon, yakni Ketua DPRD, Ely Toisutta, Wakil Ketua Rustam Latupono dan Jafry Taihutu melakukan pengecekan ke Jakarta, terkait dengan keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP.

Pengecekan ini dilakukan, setelah adanya surat masuk dari Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon PKP, untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Ambon, masing-masing Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany, yang telah pindah ke partai lain, setelah PKP dinyatakan tidak lolos untuk ikut dalam Pemilu 2024.

Example 300x600

Langkah ketiga pimpinan DPRD Kota Ambon ini dianggap kebablasan, lantaran yang ditemui hanyalah kubu Yusuf Solihin, yang sebelumnya telah dipecat dari kapasitas sebagai Ketua Umum (Ketum) PKP lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

“Kami minta juga agar Ketua DPRD Kota Ambon, dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), untuk menunda paripurna sambil menunggu SK Kemenkumham, terkait legitimasi PKP,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Maluku hasil Munaslub, Lenda Noya kepada Teropongnews com, di Ambon, Minggu (4/6/2023).

Kegagalan Ketum PKP Yusuf Solihin, membuat kader partai tersebut bersepakat, untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan lewat Munaslub pada bulan Februari 2023 lalu.

Namun sayangnya, Yusuf Soihin yang adalah Ketum PKP saat itu tidak hadir, untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di PKP selama 2 tahun.

“Sesuai AD/ART PKP, maka DPN PKP melaksanakan Munaslub sesuai dengan ketentuan, munaslub tersebut dihadiri oleh 2/3 peserta dari DPK dan DPP. Dan ternyata persyaratan tersebut terpenuhi,” ungkap Lenda.

Menurut dia, dalam forum munaslub memutuskan salah satunya adalah, memberhentikan Yusuf Soihin sebagai Ketua umum PKP, dan mengangkat Mayjen Tanjung sebagai Ketum, dan Sahrul Mamah sebagai sekjen PKP.

Sejak saat itu, Yusuf Solihin bukan lagi sebagai Ketum PKP, dan yang bersangkutan sudah tidak berkantor pada Sekretariat DPN PKP di Jalan Martapura Nomor 9 Jakarta (alamat sesuai SK Kemenkumham). Dengan demikian, maka seluruh kepemimpinan PKP provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dinyatakan demisioner.

“Polemik yang terjadi ini membawa dampak kerugian bagi kader partai dan anggota DPRD di seluruh indonesia, karena mereka harus melanjutkan karier politik untuk berproses sebagai caleg di partai lain. Dengan mereka mendaftar sebagai caleg dan mengantongi KTA partai lain, maka mereka bukan lagi anggota PKP,” pungkas Lenda.

Dia menyatakan, PKP bisa saja menggantikan atau memproses pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD yang sudah pindah partai, dengan tetap mengacu pada peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 2 bagian (c) dan pasal 12 ayat 7 bagian (a), yang menjelaskan soal status aleg yang masih menjabat dari partai sebelumnya.

Terkait dengan proses PAW yang sementara dilakukan oleh pengurus partai kubu Yusuf Solihin, yang mengatasnamakan sebagai pimpinan PKP Maluku di DPRD kota Ambon maupun DPRD Kabupaten MBD berdasarkan surat keputusan DPN PKP Nomor 016/SK/DPN-PKP/III/2013 untuk pergantian Jacob Usmany, dan nomor 017/SK/DPN-PKP//III/2023 untuk menggantikan Juliana Pattipeilohy, merupakan keputusan yang Ilegal dan cacat administrasi.

“SK tersebut ilegal, karena SK itu ditandatangani oleh Ketum Yusuf Solihin, dan Piter sebagai sekjen. Padahal dalam SK Kemenkumham yang benar, seharusnya SK itu ditandatangani oleh Yusuf Solihin dan Sahrul Mamah sebagai Ketum dan Sekjen DPN PKP yang sah, dan ini bisa di proses PAW terhadap mereka-mereka,” tegas dia.

“Selain itu, mereka juga menggunakan alamat kantor Sekretariat DPN PKP yang sah, sesuai SK Kemenkumham. Padahal setahu saya, saat ini Sekretariat DPN PKP ditempati oleh PKP Munaslub yang ketumnya adalah Mayjen Tanjung dan Sahrul Mamah sebagai sekjen PkP,” tambah Lenda.

Saat disinggung mengenai surat keputusan DPN, terkait PAW bagi anggota DPRD kota Ambon dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Lenda meminta pimpinan DPRD di kedua daerah tersebut, untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Kami tegaskan agar Ketua DPRD Kota Ambon maupun Kabupaten MBD, untuk tidak serta merta melakukan rapat paripurna dalam rangka PAW anggota DPRD dari PKP. Namun alangkah baiknya dan eloknya, jika mereka bisa melakukan on the spot ke Sekretariat DPN PKP yang sah, di jalan Martapura Nomor 9 Jakarta, untuk dapat bertemu dengan ketum dan sekjen, sekaligus berdialog dan mendengar penjelasan secara langsung,” tandas Lenda.

Example 300250
Example 120x600