TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Penyebarluasan informasi tentang lowongan pekerjaan, serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau buruh, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon lewat berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, meminta agar para pengusaha/pemberi kerja juga dapat membantu pemerintah, lewat implementasi perda dimaksud.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengatakan, jika upaya pengentasan kemiskinan dilakukan dengan menurunkan tingkat pengangguran, yang mencapai sebesar 11, 67 persen atau 27. 531 jiwa.
Demikian disampaikan Ririmasse dalam sambutan saat sosialisasi Perda, di Everbright Hotel, Selasa (20/6/2023).
“Upaya mengatasi pengangguran dilakukan dengan upaya mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja. Hal ini dikarenakan terlalu tidak seimbangnya antara jumlah pencari kerja, dengan kesempatan ataupun lowongan kerja yang tersedia. Untuk itu, saya mintakan bapak dan ibu pengusaha, untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan, melalui berbagai media yang ada,” kata Sekkot.
Sekkot menyadari sungguh, bahwa pengangguran juga akan meningkat, jika semakin besar atau banyaknya kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dilakukan dengan terpaksa oleh pengusaha ataupun pemberi kerja.
“Olehnya itu, Keyakinan saya saat ini, produk perda ini sebagai entri poin, bahwa pemkot Ambon melalui Disnaker telah menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan, serta memberikan ruang bagi kesejahteraan baik pencari kerja maupun pekerja di kota Ambon ini,” ungkap Ririmasse.
Dia berharap, apa yang telah dilakukan Pemkot Ambon dengan adanya regulasi ini, perlu juga disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial, sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial, dan pemerintah dapat tetap terjalin kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
“Berbagai program perlindungan bagi pekerja/buruh seperti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial bukan saja bagi pekerja informal namun juga bagi pekerja nonformal, pengusaha diharuskan menjaminkan para pekerja/buruh, agar tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan benar-benar dirasakan bagi pekerja/buruh maupun keluarganya,” tandas Sekkot.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, dan Ketua Komisi I DPRD, Jafri Taihuttu selaku narasumber.
Kegiatan yang digelar agar pengusaha/pemberi kerja dapat memahami hak dan kewajibannya terhadap para pekerja/buruh dalam hubungan industrial ini, diikuti 50 orang peserta baik dari pengusaha/pemberi kerja maupun Asosiasi Pekerja dan Serikat Buruh di Kota Ambon.