KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun senilai Rp150 M

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp 150 miliar.

“Sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” paparnya.

Ali menjelaskan Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Tercatat, tim penyidik KPK berhasil menyita 20 bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Yogyakarta dan Sulawesi Utara.

“Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” pungkasnya.

About The Author

%d blogger menyukai ini: