KPK Gandeng PPATK Selidiki Pungli Rp 4 Miliar di Rumah Tahanan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Mohammad Ivan/TN).
TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan pungli yang terjadi di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasannya melibatkan PPATK lantaran diduga aliran dana pungli tersebut dilakukan melalui transaksi oleh beberapa oknum.
“KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).
Selain itu, Ali menjelaskan proses penyelidikan masih terus dilakukan. Ia juga belum mendapat laporan siapa oknum petugas KPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli senilai Rp 4 miliar itu.
“Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mencari bukti keterlibatan para kepala rumah tahanan usai dewan pengawas menemukan aksi pungutan liar sebesar Rp 4 miliar di lembaga anti rasuah itu.
Menyikapi hal itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan merotasi pegawai rutan guna menelisik lebih rinci yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran kode etik KPK itu.
“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6/2023).
Ali menjelaskan KPK akan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terindikasi melakukan malapraktik pungli tersebut. Bahkan, kata Ali KPK akan menangani sendiri prosedur hukum yang berlaku.
“KPK menganut zero tolerance, kami tidak berlakukan khusus kepada siapapun, kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas, kami tangani sendiri penegakan hukumnya,” ungkap Ali.