DPRD DKI Akan Panggil Disdik Terkait Tertundanya Dana KJP Plus Rp197,5 Miliar

KJP Plus DKI Jakarta. (Foto : jakarta.go.id).
TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat cibiran keras dari DPRD DKI terkait anggaran Rp 197,5 miliar yang tak teralirkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak sesalkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI yang dianggapnya lalai karena tak kunjung menyakurkan KJP Plus dan KJMU sepenuhnya. Padahal hal ini sebelumnya sudah direncanakan sangat baik dan matang.
“Masih ada yang tidak tersalurkan, bahkan ini dialami oleh orang tua murid yang anaknya dapat KJP dan KJMU,” ujar Johnny saat dikonfirmasi dikutip TeropongNews di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Politis fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan tertundanya pencairan dana membuat terhambatnya aktivitas belajar bagi para siswa dan mahasiswa. Lantas, dirinya menyebut jangan menganggap remeh soal perncairan dana KJP Plus dan KJMU.
“Enggak bisa main-main, ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak. Sehingga ketika ada yang tidak tersalurkan, kan terganggu proses belajar mereka,” katanya lebih lanjut.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi E DPRD DKI, Basri Baco juga melontarkan kritikan pedas terhadap Dinas Disdik. Menurutnya Dinas Disdik lalai pengerjaannya soal anggaran dana tersebut.
Pihaknya berencana memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal anggaran tersebut yang tak kunjung tersalurkan.
“Akan kita panggil di Komisi E untuk kasih penjelasan. Tidak boleh ditahan urusan bantuan ke masyarakat, seharusnya semua dokumen sudah beres,” jelas Basri.
Perlu diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuan Rp 197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tak kunjung tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
“KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” ujar Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di DPRD DKI, Senin (29/5/2023).