TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna membenahi pengelolaan rumah tahanan (Rutan) buntut kasus pungli dan pelecehan yang dilakukan oknum pegawai KPK.
“KPK juga sudah berkirim surat kepada Kemenkumham gitu ya terkait dengan asistensi pengelolaan rutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Ali menjelaskan KPK akan berdiskusi pengelolaan rutan dengan baik, termasuk pembekalan terhadap pegawai KPK guna menekan malapraktik pungli terjadi.
“Termasuk juga mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan sumber daya manusia. Karena kita tahu di Kemenkumham banyak sumber daya manusia yang memahami betul bagaimana pengelolaan rutan,” papar Ali.
Sebagai informasi, dewan pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhi hukuman pelanggaran etik terhadap oknum pegawai yang terlibat pungli senilai Rp4 miliar dan perbuatan asusila terhadap isteri tahanan.