TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo tak terima divonis mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023. Sementara sang istri, terdakwa Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023. Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf ajukan kasasi pada 15 Mei 2023. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi.
Djumyanto bilang, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukumnya masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel.
“Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” kata Djumyanto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.
Ferdy Sambo tetap divonis mati, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara, Kuat tetap divonis 15 tahun penjara, dan Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Kalibata, 8 Juli 2022 lalu.