Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sekkot Ambon: Minta Sumbangan Tanpa Izin Saat Berbelanja Akan Ditertibkan

×

Sekkot Ambon: Minta Sumbangan Tanpa Izin Saat Berbelanja Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, saat membuka kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban terhadap izin Undian Gratis Berhadiah (UGB), dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kota Ambon Tahun 2023, yang berlangsung di Grand Avira Hotel, Rabu (31/5/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Uang kembalian ditukar dengan permen atau dialihkan untuk sumbangan, kerap dilakukan pelaku usaha terhadap kosumen, dan tanpa disadari merupakan perbuatan yang merugikan.

Menyikapi hal tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban terhadap izin Undian Gratis Berhadiah (UGB), dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kota Ambon Tahun 2023, yang berlangsung di Grand Avira Hotel, Rabu (31/5/2023).

Example 300x600

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse dalam sambutannya menyatakan, perbuatan tersebut menjadi bentuk inisatif pelaku usaha, untuk menghimpun dana sosial.

Termasuk juga dengan dengan cara menagih sumbangan pada lampu merah, baik yang dilakukan mengatasnamakan organisasi, maupun pribadi, dan lain-lain.

“Semuanya pengumpulan sumbangan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Sehingga dilakukan tidak seenaknya, tetapi memerlukan izin,” ungkap Sekkot.

Menurutnya, terkadang masyarakat tidak mengetahui hasil sumbangan yang telah diterima, apakah digunakan dengan seharusnya, atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi UGB yang tidak punya ijin.

“Untuk itu kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban UGB dan PUB dilakukan, dengan bertujuan untuk mensinkronkan, sekaligus menyamakan persepsi bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang, yang dilakukan pribadi atau masyarakat atau lembaga apapun sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas dia.

Sekkot menegaskan, penertiban terhadap UGB dan PUB dilakukan mengantisipasi adanya praktik kecurangan, berupa hasil sumbangan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Olehnya itu Pemkot Ambon, lanjut Sekkot, akan melakukan pengawasan bersama antara Dinas Sosial dan DPM-PTSP, sebagai langkah awal mencegah kerugian dan keresahan masyarakat.

Selain itu, penyelenggara UGB dan PUB juga perlu permohonan izin yang ditujukan kepada Wali Kota, dengan rekomendasi Dinas Sosial, namun kewenangan untuk izin tetap berada di DPM- PTSP Kota Ambon.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan administrasi keorganisasian, dan juga menciptakan masyarakat yang produktif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk mematuhi semua perundang-undangan di negara hukum,” tandas Sekkot.

Example 300250
Example 120x600