TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama dengan Ombudsman RI melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepahaman, yang berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Senin (22/5/2023).
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengaku, menjadi satu kebanggaan bagi Pemkot Ambon telah melaksanakan melaksanakan MoU “Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon”.
“Kami bangga hari ini bisa menjalin kesepakatan dengan sebuah lembaga, dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, guna menyediakan pelayanan yang baik kepada masyarakat, maka Pemkot Ambon tentu butuh Ombudsman dalam hal membimbing serta mengayomi. Oleh sebab itu, melalui MoU ini tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi kedua lembaga ini dapat berjalan dengan sangat baik.
“Kita berharap, bahwa dalam semangat kerja sama berkolaborasi sinergitas yang terwujud saat ini, pada waktunya pelayanan publik di kota ini semakin memuaskan,” harap Wattimena.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro. Dikatakan, melalui penandatangan nota kesepahaman ini menunjukkan pihaknya tidak dapat bekerja sendiri, namun butuh kerjasama guna mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat dalam hal pelayanan publik.
“Mari bersama-sama, semua tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tetapi harus dengan bersinergi, dan berkolaborasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD, Camat, Kades, Lurah Raja Lingkup Pemkot, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamet.