TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Gedung Komisi Pemilihan umum (KPU) RI untuk mendesak penyelenggara pemilu agar melakukan revisi pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 lantaran dinilai merugikan perempuan yang ingin menjadi bakal calon legislatif pada ajang pemilu 2024 mendatang.
“Kami menemukan fakta bahwa KPU tidak mempunyai komitmen melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya untuk memgimplementasikan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam UUD dan UU No.7 Tahun 2017,” dalam keterangan resminya dikutip TeropongNews, Sabtu (14/5/2023).
Selanjutnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta KPU untuk memperhatikan tenggat waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD yang sangat ketat.
“Stakeholders pemilu agar segera melakukan langkah-langkah konkrit penetapan revisi pasal 8 ayat (2) Tahun 2023 sebelum tanggal batas akhir pendaftaran bakal caleg dari partai politik berakhir pada 14 Mei 2023,” paparnya.
Masyarakat Keterwakilan Perempuan juga berharap kedepannya penyelenggara pemilu bisa mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi caleg DPR dan DPRD paling sedikit 30 persen.
“KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan penjelasan ketemtuan Pasal 246 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya,” tukasnya.