TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pengelola Wai Resort Private Island Diving yang beroperasi di Pulau Wai Distrik Batanta Utara Kabupaten Raja Ampat diminta untuk bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukum yang sedang terjadi di wilayah itu.
Hal tersebut dijelaskan Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Leo Warmasen, Arfan Paretoka, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima media ini, kamis (25/05/2023). Arfan Paretoka meminta pengelolaan tempat wisata tersebut agar segera bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Pengelolaan Wai Resort harus bertanggung jawab penuh terhadap ada beberap ahli waris almarhum Leo Warmasen yang harus diberikan karena mereka punya hak yang sama,” ujar Arfan Paretoka.
Ia mengatakan, masalah hukumnya ada di kontrak yang langsung dibuat untuk 50 Tahun dan Lebih fatal lagi kata Arfan, ini kontraknya selama 50 tahun yang dimulai pada tahun 2012, menurut saya untuk daerah wisata seperti Raja Ampat, nilai kontrak terlalu murah, harga kontrak 60 juta pertahun, memang setiap 5 tahun ada menaikan harga kontrak.
Dari 10 nama sesuai dengan surat pengakuan bahwa 10 nama tersebut adalah pemegang hak Ulayat, namun kenyataannya ada satu nama yang tidak dilibatkan di dalamnya. Yang menjadi objek utama adalah, karena salah satu pemilik hak Ulayat tidak dilibatkan dalam kontrak dan tidak diberikan haknya selama belasan Tahun dari 2012 sampai 2023.
Dengan tegas Pengacara Muda itu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya melayangkan Somasi I (Peringatan Hukum pertama) untuk meminta itikad baik dari pengelolaan Wai Resort. Jika Somasi tidak ditanggapi oleh Pengelolaan maka permasalahan tersebut akan di giring ke ranah Hukum baik secara Perdata maupun Pidana.
“Saya akan somasi (peringatan Hukum berupa terguran keras) kepada pengelola Wai resort untuk meminta niat baik mereka, kalau mereka tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan perkara dengan pihak dengan pihak yang berperkara, saya akan gugat secara perdata di pengadilan, saya juga melihat ada perbuatan pidana juga, namun saya menelahnya lebih dulu, karena menurut saya ada perbuatan melawan hukum yang menurut saya cukup fatal,” Bener Arfan.
Lebih lanjut, Arfan menjelaskan, Almarhum Leo Warmasen sudah meninggal namun ada istri dan anak-anak masih ada sehingga pembagian hak dalam kontrak tersebut seharusnya diberikan kepada istri dan anak-anaknya sebagai penerima ahli waris yang sah.
“Pak Leo Warmasen kan sudah meninggal, tapi kan ada istri dan anak-anaknya yang juga diberikan hak yang sama sebagai ahli waris, ternyata tidak,” katanya.
Arfan Paretoka mengatakan dirinya telah mempelajari kontrak tersebut, dan kontraknya tidak melibatkan Keluarga Leo Warmasen, seharusnya semua dilibatkan agar kesepakatan harga dan lain sebagainya sah secara hukum, namun kenyataannya tidak di libatkan semua sehingga terjadi permasalahan hukum. Jadi pada intinya pengelola berikan saja hak-hak daripada Keluarga Almarhum sebagai ahli warisnya.