TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik lembaga antirasuah mencecar Mario Dandy Satriyo seputar pertanyaan kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon.
Mario Dandy Satriyo diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
Menurut Ali, penyidik KPK mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/5/2023) kemarin. Mario disebut bersedia memberikan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/5/2023).
Diketahui, Mario Dandy masih menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak (6/3/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David Ozora.
Selain Mario, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya diperiksa pada Senin (22/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” ucap Ali.
KPK telah menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) sejak Senin (3/4/2023).
Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK Cecar Mario Dandy soal Rubicon Milik Rafael Alun
TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa Mario Dandy Satriyo dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon.
Mario Dandy Satriyo diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
Menurut Ali, penyidik KPK mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/5/2023). Mario disebut bersedia memberikan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/5/2023).
Diketahui, Mario Dandy masih menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak (6/3/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David Ozora.
Selain Mario, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya diperiksa pada Senin (22/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” ucap Ali.
KPK telah menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4/2023).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.