TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan jajaran penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim penyidik pada Kejati Sulsel menahan FF, seorang oknum Mantri BRI dan 4 calo, yakni H, MS, SM dan S, yang
Diduga kongkalikong membobol BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep hingga menderita kerugian mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya kepada wartawan, di Makassar, Senin (22/05/2023), menyebutkan bahwa sebelum ditahan, kelimanya diperiksa secara intensif sebagai tersangka.
“Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Klas I Makassar dan tiga tersangka wanita ditahan di Rutan Klas I Makassar selama 20 hari ke depan,” kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, adapun kasus yang menjerat kelima orang tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2018 s/d 2021, BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh Tersangka FF.
- Selanjutnya Tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.
- Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.
- Setelah dokumen lengkap, Tersangka H menghubungi Tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan
mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari.
“Selain itu Tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya,” jelas Soetarmi.
- Setelah kredit diputus oleh Ka.unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo. Setelah melakukan penarikan di agen brilink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp.1.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000 sebagai tanda terima kasih.
Selanjutnya untuk Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
Berdasarkan informasi tersebutlah Tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.
Kemudian para Tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan, dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.
Tersangka H juga kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Setelah kredit diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo, atau menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada calo.
“Selain itu tersangka H juga meminta imbalan/ fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yaitu sebesar 10 % dari plafond kredit,” terang Soetarmi.
Selanjutnya, jelas Soetarmi,
Terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.
Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. Tersangka MS dengan total kerugian Rp.319.252.479.
Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. Tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.
Terdapat 4 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. Tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.
Bahwa terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya, sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur.
Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah, sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya.
Dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.
Soetarmi melanjutkan, pada kurun waktu Tahun 2018 s/d 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai + 52 Debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S.
Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Tersangka H, MS, SM dan S menyebabkan PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp. 1,558,658,846 sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.
Pasal yang disangkakan :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP..