TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kinerja Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tambrauw, Engelbertus Gabriel Kocu S.Hut M.M memperoleh penilaian sangat positif dari pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu terbukti dengan diperpanjangnya masa jabatan Engelbertus Gabriel Kocu sebagai Pj Bupati Tambrauw untuk satu tahun ke depan oleh Mendagri, Tito Karnavian. Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tambrauw ini telah menjabat sebagai Pj Bupati Tambrauw selama satu tahun.
Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Tambrauw dengan Nomor 100.2.3-1219 Tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Muhammad Musa’ad kepada Pj Bupati; Engelbertus Gabriel Kocu dalam acara seremonial di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (22/5/2023).
Kepada pewarta, Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad mengatakan, dirinya selaku Pj Gubernur Papua Barat Daya diberikan tugas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengusulkan nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Khusus untuk Kabupaten Tambrauw, lanjut Pj Gubernur PBD, pihaknya telah melaksanakan penilaian-penilaian sesuai prosedur dari Kemendagri, terkait sosok-sosok ASN yang notabenenya merupakan ASN Pejabat Tinggi Pratama. Secara administrasi, pihaknya di daerah telah melakukan penilaian-penilaian.
Kemudian, sambungnya, tim penilai akhir yang dipimpin langsung oleh presiden akan mengkaji dari berbagai aspek. Tidak hanya pembangunan yang telah dicapai seorang penjabat bupati pada periode pertama, melainkan juga dinilai semua aspek yang memang butuh proses yang waktunya cukup panjang.
“Jadi, menjadi atau menjabat sebagai penjabat bupati itu tidak gampang, semua tahapan-tahapannya dinilai oleh tim penilai akhir yang terdiri dari berbagai komponen elemen, termasuk presiden yang duduk bersama guna membicarakan seorang ASN yang akan menjadi penjabat bupati,”terang Pj Gubernur PBD.