TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Fraksi Golongan Karya DPRK Raja Ampat menyampaikan pandangan akhir fraksi pada Rapat Paripurna kedua masa sidang pertama dalam rangka penetapan dan pengesahan dokumen LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2022.
Ketua Fraksi Golongan Karya DPRK Raja Ampat, Martinus Mambraku saat membacakan pandangan akhir fraksi. Ia menjelaskan pada poin ke lima terkait pandangan politik bagi Aparatur Sipil Negara dan Kepala Kampung di Raja Ampat menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Martinus Mambraku, Pemilu 2024 penyelengara dalam hal ini Bawaslu dan KPU diminta untuk memperhatikan keterlibatan aparatur sipil negara yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu nantinya. Masih kata dia, keterlibatan aparatur sipil negara dalam pemilu 2024 sah-sah saja dengan catatan tidak boleh menggunakan atribut ASN.
“Pandangan partai politik bahwa untuk menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggara pemilu kita ke depan, Bawaslu, KPU perhatikan dengan sungguh bahwa jika seluruh aparat pegawai negeri berpartisipasi, silahkan saja tapi jangan menggunakan atribut,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRK Raja Ampat saat membacakan pandangan akhir fraksi, Jumat (26/05/2023).
Dihadapan sidang Dewan yang terhormat, Ia meminta kepada Bupati Raja Ampat sebagai pembina partai politik dan Sekretaris Daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah agar memperhatikan keterlibatan kepala kampung secara langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Begitu juga kepala kampung harus tegas, saudara Bupati dan Sekda perhatikan hal itu,” tegas Martinus.
Martinus Mambraku menjelaskan, menjelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut ada beberapa catatan penting bagi kepala-kepala kampung sebagai pembina partai politik di tingkat kampung agar netral dalam pemilu 2024 mendatang.
“Ini catatan untuk kepala kampung, dia pembina partai politik di tingkat kampung yang semua orang akan datang menemuinya, kalau dia ada dalam satu partai, Bawaslu perhatikan itu,” bebernya.